INFORMASI LISENSI

Program-program yang tercantum di bawah ini dilisensikan dengan syarat dan ketentuan Informasi Lisensi berikut ini selain syarat lisensi Program yang sebelumnya telah disetujui oleh Klien dan IBM. Apabila Klien sebelumnya tidak menyetujui syarat lisensi yang berlaku untuk Program, Perjanjian Lisensi Program Internasional (i125-3301-15) akan berlaku.

Nama Program (Nomor Program):
IBM Aspera faspio Gateway V1.3 (5737-L87)

Syarat-syarat standar berikut ini berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.

Program Pendukung

Pemegang Lisensi berhak memasang dan menggunakan Program Pendukung yang diidentifikasi di bawah ini hanya untuk mendukung penggunaan Pemegang Lisensi atas Program Utama berdasarkan Perjanjian ini. Frasa "untuk mendukung penggunaan Pemegang Lisensi" hanya akan mencakup penggunaan-penggunaan tersebut yang diperlukan atau dengan cara lain, yang terkait secara langsung dengan penggunaan yang dilisensikan atas Program Utama atau Program Pendukung lainnya. Program-program Pendukung tidak dapat digunakan untuk tujuan lainnya. Program Pendukung dapat disertai dengan syarat- syarat lisensi, dan syarat-syarat tersebut, apabila ada, berlaku untuk penggunaan Pemegang Lisensi atas Program Pendukung. Apabila terdapat ketidaksesuaian, syarat-syarat dalam dokumen Informasi tentang Lisensi ini menggantikan syarat-syarat Program Pendukung. Pemegang Lisensi harus memperoleh kepemilikan yang memadai atas Program, secara keseluruhan, untuk mencakup pemasangan dan penggunaan Pemegang Lisensi atas semua Program Pendukung, kecuali apabila kepemilikan yang terpisah diberikan di dalam dokumen Informasi Lisensi. Misalnya, jika Program ini dilisensikan pada basis Inti Prosesor Virtual (Virtual Processor Core - "VPC") dan Pemegang Lisensi memasang Program Utama atau Program Pendukung pada 10 mesin VPC dan Program Pendukung lainnya pada 10 mesin VPC kedua, Pemegang Lisensi akan diwajibkan memperoleh kepemilikan 20 VPC atas Program.

Program Pendukung:
IBM Aspera faspio Client

Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi

Apabila dalam file PEMBERITAHUAN, jika ada, IBM mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Penerima Lisensi untuk 1) memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa balik modul Program yang berinteraksi secara langsung dengan Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa hal ini hanya untuk tujuan debugging modifikasi Penerima Lisensi untuk kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban dukungan dan layanan IBM, jika ada, hanya berlaku untuk Program yang belum dimodifikasi.

Kunci Program

Untuk Program-program yang mewajibkan kunci-kunci untuk beroperasi, Pemegang Lisensi tidak dapat memiliki kunci Program dalam Perusahaan Pemegang Lisensi lebih banyak daripada yang berhak dimiliki oleh Pemegang Lisensi.

Unit ukuran berikut ini dapat berlaku untuk penggunaan Program oleh Pemegang Lisensi.

Pemasangan

Pemasangan adalah unit ukuran yang olehnya Program dapat diberi lisensi. Pemasangan adalah salinan Program yang dipasang di disket dalam bentuk fisik atau maya yang disediakan untuk dijalankan di komputer. Pemegang Lisensi harus mendapatkan kepemilikan untuk masing-masing Pemasangan Program.

L/N: L-ASBN-CA6VQB
D/N: L-ASBN-CA6VQB
P/N: L-ASBN-CA6VQB