INFORMASI LISENSI
Program-program yang tercantum di bawah ini dilisensikan
dengan syarat dan ketentuan Informasi Lisensi berikut ini selain
syarat lisensi Program yang sebelumnya telah disetujui oleh Klien
dan IBM. Apabila Klien sebelumnya tidak menyetujui syarat
lisensi yang berlaku untuk Program, Perjanjian Lisensi Program
Internasional (i125-3301-15) akan berlaku.
Nama Program (Nomor Program):
IBM Aspera faspio Gateway V1.3 (5737-L87)
Syarat-syarat standar berikut ini berlaku untuk penggunaan
Program oleh Pemegang Lisensi.
Program Pendukung
Pemegang Lisensi berhak memasang dan menggunakan Program
Pendukung yang diidentifikasi di bawah ini hanya untuk mendukung
penggunaan Pemegang Lisensi atas Program Utama berdasarkan Perjanjian
ini. Frasa "untuk mendukung penggunaan Pemegang Lisensi" hanya
akan mencakup penggunaan-penggunaan tersebut yang diperlukan
atau dengan cara lain, yang terkait secara langsung dengan
penggunaan yang dilisensikan atas Program Utama atau Program Pendukung
lainnya. Program-program Pendukung tidak dapat digunakan untuk
tujuan lainnya. Program Pendukung dapat disertai dengan syarat-
syarat lisensi, dan syarat-syarat tersebut, apabila ada, berlaku
untuk penggunaan Pemegang Lisensi atas Program Pendukung. Apabila
terdapat ketidaksesuaian, syarat-syarat dalam dokumen Informasi
tentang Lisensi ini menggantikan syarat-syarat Program Pendukung.
Pemegang Lisensi harus memperoleh kepemilikan yang memadai atas
Program, secara keseluruhan, untuk mencakup pemasangan dan
penggunaan Pemegang Lisensi atas semua Program Pendukung, kecuali
apabila kepemilikan yang terpisah diberikan di dalam dokumen
Informasi Lisensi. Misalnya, jika Program ini dilisensikan pada basis
Inti Prosesor Virtual (Virtual Processor Core - "VPC") dan
Pemegang Lisensi memasang Program Utama atau Program Pendukung pada
10 mesin VPC dan Program Pendukung lainnya pada 10 mesin VPC
kedua, Pemegang Lisensi akan diwajibkan memperoleh kepemilikan 20
VPC atas Program.
Program Pendukung:
IBM Aspera faspio Client
Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi
Apabila dalam file PEMBERITAHUAN, jika ada, IBM
mengidentifikasi kode pihak ketiga sebagai "Kode Pihak Ketiga yang Dapat
Dimodifikasi", IBM memberikan wewenang kepada Penerima Lisensi untuk 1)
memodifikasi Kode Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dan 2) merekayasa
balik modul Program yang berinteraksi secara langsung dengan Kode
Pihak Ketiga yang Dapat Dimodifikasi dengan ketentuan bahwa hal
ini hanya untuk tujuan debugging modifikasi Penerima Lisensi
untuk kode pihak ketiga tersebut. Kewajiban dukungan dan layanan
IBM, jika ada, hanya berlaku untuk Program yang belum
dimodifikasi.
Kunci Program
Untuk Program-program yang mewajibkan kunci-kunci untuk
beroperasi, Pemegang Lisensi tidak dapat memiliki kunci Program dalam
Perusahaan Pemegang Lisensi lebih banyak daripada yang berhak dimiliki
oleh Pemegang Lisensi.
Unit ukuran berikut ini dapat berlaku untuk penggunaan
Program oleh Pemegang Lisensi.
Pemasangan
Pemasangan adalah unit ukuran yang olehnya Program dapat
diberi lisensi. Pemasangan adalah salinan Program yang dipasang di
disket dalam bentuk fisik atau maya yang disediakan untuk
dijalankan di komputer. Pemegang Lisensi harus mendapatkan kepemilikan
untuk masing-masing Pemasangan Program.
L/N: L-ASBN-CA6VQB
D/N: L-ASBN-CA6VQB
P/N: L-ASBN-CA6VQB